Pemkab Bersama Kejari Humbahas Tandatangani MoU

Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)

topmetro.news – Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Merdeka Kota Doloksanggul, Rabu (5/2/2025).

MoU ini ditandatangani oleh Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH bersama Kadis PKP Anggiat Manullang ST, Kadis Pertanian Ir Junter Marbun dan disaksikan Kasi Datun Ade F D Sinaga SH MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba SH, Kasi PB3R Ilmi Lubis SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST, Plt Inspektur De Zon Situmeang, dan jajaran Pemkab Humbahas.

Dr Noordien Kusumanegara dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan penandatangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan lingkup keperdataan dan Tata Usaha Negara.

Kehadiran Kejari Humbahas adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara, melakukan pendampingan di dua institusi yakni, PKP serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Harapannya, dengan pendampingan ini maka program dan kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kajari juga berharap kedua dinas dalam melaksanakan kegiatan melakukan monitoring dan memberi masukan-masukan. “Sehingga kegiatan-kegiatan yang kita damping ini bisa berfungsi dengan baik dan terpelihara. Karena program dan kegiatan di PKP ataupun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Kajari juga menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum pada prinsipnya persuasif dulu. Mau diperbaiki atau tidak. Oleh karena itu, inspektorat adalah merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum. Sehingga inspektorat perlu melakukan langkah-langkah persuasif. Dengan demikian fungsi pencegahan dan fungsi penindakan Kejari Humbang Hasundutan berjalan.

Terimakasih

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST menyampaikan terimakasih kepada Kajari Humbahas dan jajarannya atas terlaksananya penandatanganan kerjasama itu.

Dalam waktu dekat, baik Dinas PKP yang melaksanakan kegiatannya demikian juga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang akan melaksanakan kegiatan terutama dalam ketahanan pangan, hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta bimbingan hukum kepada pihak Kejari Humbang Hasundutan.

Plt Inspektur Humbahas De Zon Situmeang menyampaikan bahwa agar OPD dalam melaksanakan kegiatan dan program, agar taat administrasi. Jadi kerjasama ini bukan jadi tameng bagi OPD. Tetapi tentu akan lebih baik dalam pelaksanaan dan administrasi.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment